"Tidak ada yang bebas langsung, 6 warga tipikor ini tetap menjalani masa tahanan," paparnya.
Warga kasus pidana umum penerima remisi Natal tahun 2022 sendiri sebanyak 268 orang.
Pidana narkotika 239 orang, pidana tipikor 6 orang dan terlibat dalam illegal logging 5 orang.
"Ini hak para warga binaan dan diatur dalam undang-undang, semua warga kasus pidana yang telah memenuhi syarat, tentu mendapat remisi," tegasnya.
Syarat WBP mendapat remisi mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan. Berkelakuan baik itu utama, selain rajin mengikuti pembinaan, juga tidak pernah dihukum disiplin," pungkasnya.
(redaksi)