POJOKNEGERI.COM - Kanwil Kemenkumhan Kaltimtara, memberikan pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2022.
Sebanyak 518 warga binaan di Kaltim dan Kaltara, menerima remisi baik yang dibina rumah tahanan negara, maupun lembaga permasyarakatan.
Sofyan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara, menyampaikan dari 518 warga yang menerima remisi, 515 warga mendapat pengurangan masa tahanan, dan tiga warga lainnya langsung bebas.
"Keseluruhan total ada 518 orang WBP mendapatkan remisi. Remisi Khusus 515 WBP, Remisi Khusus II 3 orang, langsung bebas,” kata Sofyan, Minggu (25/12/2022).
Rinciannya, ada enam warga binaan pemeluk protestan dan katolik, mendapat pengurangan masa tahanan.
Keenamnya merupakan warga binaan dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Untuk itu, Kemenkumham Kaltimtara itu hanya memberikan pemotongan masa tahanan.
"Tidak ada yang bebas langsung, 6 warga tipikor ini tetap menjalani masa tahanan," paparnya.
Warga kasus pidana umum penerima remisi Natal tahun 2022 sendiri sebanyak 268 orang.
Pidana narkotika 239 orang, pidana tipikor 6 orang dan terlibat dalam illegal logging 5 orang.
"Ini hak para warga binaan dan diatur dalam undang-undang, semua warga kasus pidana yang telah memenuhi syarat, tentu mendapat remisi," tegasnya.
Syarat WBP mendapat remisi mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan. Berkelakuan baik itu utama, selain rajin mengikuti pembinaan, juga tidak pernah dihukum disiplin," pungkasnya.
(redaksi)