Menurut warganet itu praktik serupa berkemungkinan besar bakal terulang. Tidak menutup kemungkinan bakal terjadi di Kaltim.
"Praktik kotor ini tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi lagi dan terulang lagi. Dengan adanya peristiwa ini, kenapa pihak perusahaan PT Telaga Pasir Kuta tidak dikenakan sanksi atau diblacklist seusai Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa," paparnya.
3. Penelusuran tim redaksi
Dari penelusuran media ini, proyek bermasalah menyeret nama PT Telaga Pasir Kuta, bahkan ada yang terkena operasi tangkap tanggan.
Pada Maret 2020, Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu.
4. Sekprov tak tahu kontraktor yang mengerjakan
Dikonfirmasi terkait kontraktor diduga bermasalah jadi pemenang lelang, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim mengaku dirinya malah tidak mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakan pembangunan RS Korpri.
"Malah saya gak tahu siapa kontraktornya yang mengerjakan RS Korpri," kata Sabani, dikonfirmasi Jumat (24/9/2021).
Sabani mengakui, dirinya tidak terlibat dalam proses lelang proyek. Seluruh program berada di OPD, sementara proses lelangnya dilakukan oleh Biro ULP Pemprov Kaltim.
"Saya gak ikut proses lelang segala macam. Itu bukan urusan saya. Kalau pengadaan program di masing-masing dinas, kalau proses lelangnya ada di ULP," imbuhnya.
Ditanya terkait mekanisme lelang, serta penilaian untuk penentuan pemenang lelang, Ketua TAPD Kaltim ini menegaskan tidak mengetahui proses penilaian itu.
Bahkan, ia juga mengaku tidak ingin mengintervensi proses lelang.