Setelah mengamankan Thomlin Saleng, selanjutnya polisi mengamankan Darlis di Jalan Bujangga, Gang Dikiyas, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 14,02 gram pada Jumat (18/2/2022).
Selanjutnya petugas kembali mengamankan pelaku lain, yakni Zek Saparuddin di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang nukti 48 poket sabu seberat 37,12 gram pada Sabtu (19/2/2022).
Kemudian petugas mengamankan Muhammad Idlofi Mahdiyanto di Jalan M Iswahyudi, Gang Poksay, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau dengan barang bukti 13 poket sabu seberat 60,68 gram pada Selasa (22/2/2022).
Terakhir, polisi mengamankan Ahmad Jais di Jalan AKB Sanipah, Gang 4, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram pada Selasa (1/3/2022).
"Saat ini ke lima tersangka sudah kami lakukan penahanan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Berau.
Kendati demikian, kata AKBP Anggoro Wicaksono jajarannya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, terkait asal muasal barang haram tersebut dan hubungan antar pelaku.