Penyitaan aset ini berujung pada penolakan, hingga akhirnya diketahui bahwa masyarakat yang menyerahkan agunan tersebut tidak seluruhnya adalah peternak. Dari 176 masyarakat yang didaftarkan, hanya 50 orang saja yang peternak, sisanya bukan.
"Ini menjelaskan adanya dugaan persengkongkolan antara mantan pimpinan bank dengan PT BSJ untuk meloloskan syarat peminjaman saat dilakukan verifikasi," jelasnya.
Kata Irawan, apa yang dilakukan oknum pimpinan cabang ini menyebabkan timbulnya kerugian negara dan dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi. Sebab, bank tersebut merupakan BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Sesuai dengan surat perintah penyidikan Kajari Kukar, pada Selasa (1/10/2024) Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Sempaja setelah hasil cek kesehatan terhadap ketiganya dilakukan.
“Terhitung 1 Oktober kami melakukan penahanan, yang sebelumnya berdasarkan dua bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli,” ucapnya.
(*)