POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Karnegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) mengeksekusi penahanan tiga tersangka kasus korupsi perkreditan bank senilai Rp 37 miliar pada Selasa (1/10/2024).
Ketiga tersangka itu adalah mantan pimpinan cabang BUMN perbankan di Kukar bernama A (50), kemudian Direktur PT Berkat Salama Jaya (BSJ) SP (42) dan Direktur Keuangan PT BSJ, BP (56). Dijelaskan Plh Kajari Kukar, Sigit J Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kukar, Irawan kalau kasus rasuah ketiga tersangka bermula pada 2021 lalu.
Saat itu Direktur Utama PT BSJ, yakni SP mengajukan kerja sama permodalan kepada salah satu bank plat merah yang saat itu di pimpin oleh A (50). Kerja sama permodalan ini ditujukan untuk usaha penggemukan sapi yang dilakukan oleh PT BSJ kepada kelompok peternak binaannya di wilayah Kabupaten Kukar.
"Kerja sama ini disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes. Di mana kelompok peternak ini bisa mendapatkan modal sapi dengan menyerahkan agunan/jaminan," terang Irawan, Sabtu (5/10/2024).
Selanjutnya, PT BSJ memberikan rekomendasi nama peternak kepada bank ini agar bisa mencairkan pinjaman kepada perusahaan tersebut untuk bisa menyediakan sapi. Kemudian sapi ini akan diserahkan kepada kelompok peternak untuk digemukkan. Setelah gemuk, sapi akan dibeli kembali oleh PT BSJ dan hasilnya diberikan kepada kelompok peternak serta digunakan untuk membayar cicilan.
"Namun sapi yang dijanjikan ini ternyata tak kunjung tiba, pembayaran cicilan di bank pun sudah jatuh tempo sehingga pihak bank melakukan penyitaan aset," terangnya.
Penyitaan aset ini berujung pada penolakan, hingga akhirnya diketahui bahwa masyarakat yang menyerahkan agunan tersebut tidak seluruhnya adalah peternak. Dari 176 masyarakat yang didaftarkan, hanya 50 orang saja yang peternak, sisanya bukan.
"Ini menjelaskan adanya dugaan persengkongkolan antara mantan pimpinan bank dengan PT BSJ untuk meloloskan syarat peminjaman saat dilakukan verifikasi," jelasnya.
Kata Irawan, apa yang dilakukan oknum pimpinan cabang ini menyebabkan timbulnya kerugian negara dan dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi. Sebab, bank tersebut merupakan BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
Sesuai dengan surat perintah penyidikan Kajari Kukar, pada Selasa (1/10/2024) Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Sempaja setelah hasil cek kesehatan terhadap ketiganya dilakukan.
“Terhitung 1 Oktober kami melakukan penahanan, yang sebelumnya berdasarkan dua bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli,” ucapnya.
(*)