“Sikap mengayomi dan melayani karena pada hakekatnya kita adalah pelayan masyarakat. Jadilah ASN yang berakhlak meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menuju Bontang yang hebat dan beradab,” pesannya.
Untuk diketahui, mutasi ini mengacu ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bahwa pelantikan promosi dan mutasi pejabat struktural baru bisa dilakukan setelah 6 bulan oleh kepala derah terpilih dilantik. Adapun rincian pejabat yang dilantik yakni Pimpinan Tinggi Pratama 13 orang, administrator 56 orang, pengawas 132 orang dan fungsional 3 orang.
(advertorial)