
POJOKNEGERI.COM – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bebas bersama dua mantan pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (28/11), Ira menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak.
Ia juga mengapresiasi tim penasihat hukum Soesilo Aribowo, petugas KPK yang menurutnya bekerja profesional, serta rekan-rekan media yang terus memberitakan perkembangan kasusnya.
“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kami juga menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian juga kepada bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan bapak Soesilo Aribowo,” kata Ira di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11).
“Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan. Kemudian terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Dari lubuk hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” sambungnya.
Ira juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan dukungan moril dengan menyuarakan agar dirinya mendapat keadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Ira.
“Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini,” ujarnya.
Prabowo Subianto Beri Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandantangani surat rehabilitasi terhadap tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Ketiga terpidana itu adalah eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi. Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi. Dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Indonesia Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).
Sebelumnya, Ira mendapat empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak bayar akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila membayar denda maka akan menjalani dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tanggapan Menko Kumham Imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Direktur ASDP Ira Puspadewi dkk sudah sesuai prosedur. Selain Ira, eks direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono mendapatkan rehabilitasi.
Yusril, menyatakan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
“MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan putusan pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga eks direksi PT ASDP telah berkekuatan hukum tetap. Karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena itu, Yusril menyatakan Prabowo berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan rehabilitasi ini, Menko Yusril menyebut Ira Puspadewi dkk tidak perlu menjalani pidana.
“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara telah pulih kembali kepada keadaan semula,” kata Yusril.
(*)