Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa Herry Wirawan sebelumnya diketahui telah lakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.
Kasus itu sempat viral dan menjadi perhatian publik tanah air di akhir 2021 lalu.
Artikel ini telah tayang di Popnews.id
(redaksi)