POJOKNEGERI.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan suap PAW dalam kasus Harun Masiku.
Belum ditahannya Hasto lantas mendapat beragam sorotan dari berbagai pihak.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, Hasto tidak harus ditahan meski sudah berstatus tersangka suap.
"Ya ndak apa-apa. Kan orang jadi tersangka itu tidak harus ditahan," kata Mahfud MD usai menghadiri acara Haul Gusdur, di Surabaya, Minggu (19/1) malam.
Mahfud mengatakan seorang tersangka tak harus ditahan, kecuali yang bersangkutan berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau berusaha menghilangkan barang bukti.
"Kecuali mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucapnya.