Ada aturan mengganjal
Meski klaim memiliki suara cukup besar jika digabungkan, sesuai dengan hasil Pilpres 2019 lalu, ada beberapa persoalan yang muncul untuk ketujuh parpol itu bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Salah satu aturan mengganjal adalah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasalnya di aturan itu, untuk mengusung capres-cawapres adalah memiliki 20 persen kursi DPR atau memiliki total 25 persen suara nasional hasil Pemilu sebelumnya.
Sementara mereka hanya memiliki 9,25 persen suara jika digabungkan.
Mengenai hal itu, Hary mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan syarat pencalonan capres.
"Kami akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen," kata Hary.
Diberitakan sebelumnya, tak kurang ada 6 partai politik di luar parlemen yang saat ini sedang dalam pembahasan untuk presidential threshold atau ambang batas pencalonan calon presiden di Pilpres 2024.
Pembahasan dari 6 partai politik itu diwujudkan dalam pertemuan yang dilakukan.