Seluruh data yang ada, kata dia, sesuai dengan dokumen IHO B6 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, pemberian nama dapat diberikan terhadap obyek yang ada di darat dan laut.
Fajar menyampaikan, pada Maret 2023, akan dilaksanakan penelaahan nama 'rupabumi' tingkat pusat.
Saat ini, usulan nama gunung bawah laut yang disampaikan Pemkab Pacitan masih akan difinalisasikan dengan para pejabat setempat.
"Diharapkan nama gunung api ini nantinya dapat masuk ke dalam Gazeter RI. Bahkan, direncanakan nama gunung bawah laut ini akan di-submit ke ranah internasional di The GEBCO Sub-Committee on Undersea Feature Names (SCUFN)," jelas Fajar.
Dikatakannya, para pakar dan perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sepakat tidak akan menggunakan nama orang sebagai nama gunung bawah laut yang baru ditemukan.
Kesepakatan ini berdasarkan dengan mitigasi bencana, bisa jadi gunung bawah laut tersebut menjadi ancaman bencana di masa depan.
Gunung bawah laut di selatan Pacitan ditemukan saat tim dari PKLP BIG melakukan survei LKE di wilayah selatan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.