POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Kaltim berencana membuat Perda tentang pengawasan pertambangan.
Hal itu tak terlepas dari terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba, berdampak pada dicabutnya dua Perda di Kaltim.
Perda yang resmi dicabut yakni Perda Nomor 14 /2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
"DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah (Perda) yang memberikan celah kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan," kata Veridiana Huraq Wang.
UU Cipta Kerja dan UU Minerba, membuat dua Perda di Kaltim tidak berfungsi, karena semua perizinan sudah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kewenangan Kaltim, termasuk kewenangan melakukan pengawasan.
Dua Perda milik Kaltim itu pun resmi dicabut oleh DPRD bersama Pemprov Kaltim.