POJOKNEGERI.COM - Gugatan perdata terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Diketahui, Nursobah menggugat partainya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keputusan PAW melalui Keputusan DPP PKS Nomor 271/SKEP/DPP.PKS/2022.
Tim kuasa hukum Nursobah menggugat beberapa pihak, salah satunya KPU Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat telah melayangkan jawaban yang tertuang dalam duplik KPU.
"Dalam konteks ini kamu sudah menjalankan tugas sesuai aturan PKPU Nomor 6 tahun 2016. Lama jawaban kami terhadap usulan itu paling lambat lima hari," kata Firman sapaannya menjelaskan saat ditemui di ruangan kerjanya kantor KPU Samarinda Jalan Juanda, Selasa (11/10/2022).
Lanjut Firman, KPU Samarinda juga sudah menjawab surat usulan tersebut yang meminta rekapan akhir perolehan suara terbanyak kedua setelah Nursobah.
Namun disebut Firman lagi, sebelum menjawab surat itu ke DPRD. KPU kota Samarinda sesuai perintah peraturan perundang-undangan, untuk melakukan klarifikasi Nursobah ke KPU kota Samarinda.
Disebutnya Nursobah hadir dan memberikan klarifikasi kepada KPU kota Samarinda.