Minggu, 19 Januari 2025

Surat Edaran Kemendikbudristek Keluar, Posisinya Tak Bisa Anulir Keputusan Menteri

Senin, 10 Oktober 2022 23:2

SURAT EDARAN - Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek pada 6 Oktober 2022 lalu/ Foto: IST

POJOKNEGERI.COM - Pada 6 Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan bagi guru ASN.

Surat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.

Ada 2 poin dijabarkan. 

Poin pertama, yakni mengenai tunjangan profesi guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN di daerah. 

Di poin pertama itu, dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan itu diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

Kemudian, ada pula dijelaskan tambahan penghasilan, yakni sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

Untuk tambahan penghasilan ke guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik itu, ditetapkan nominalnya sebesar Rp 250.000 / bulan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan