Ali menerangkan pihaknya juga memberikan akses kepada keluarga dan penasihat hukum untuk berkunjung menemui Lukas.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan BIN hingga Polda Papua pada Rabu (8/2). Salah satu hal yang dibahas dalam rakor tersebut soal keamanan di Papua usai Lukas ditangkap.
"Iya keseluruhan evaluasi keseluruhan pasca kemudian si tersangka dilakukan penangkapan oleh KPK. Tentu dalam rangka untuk kelancaran proses-proses penegakan hukum berikutnya, ada pemeriksaan saksi, ada penggeledahan, ada penyitaan," terang Ali.
"Itu kan tentu harus dilakukan secara sinergi oleh aparat penegak hukum seluruhnya ada di tanah Papua," sambung dia.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
(redaksi)