POJOKNEGERI.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023, akhirnya ditetapkan.
Pemprov Kaltim menetapkan UMP 2023, naik menjadi Rp 3.201.396,04.
UMP Kaltim di 2023 disahkan oleh Gubernur, Isran Noor, sesuai SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023, pada 25 November 2022.
Kemudian disusul dengan Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin (28/11/2022).
UMP Kaltim sebesar Rp 3,2 juta, berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Besaran UMP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2023, hingga 31 Desember 2023.
Besaran UMP 2023, alami kenaikan sebesar Rp 186.899 atau 6,20 persen dibandingkan dengan UMP 2022 sebesar Rp 3.014.497.