Ketiga, memastikan hal masyarakat di tiga kecamatan, Samarinda Seberang, Palaran dan Loa Janan Ilir untuk mendapatkan sistem pendidikan zonasi.
"SMA 10 ini sekolah unggulan. Sudah banyak prestasi yang ditorehkan. Sehingga ini menjadi aset dari Samarinda Seberang ataupun aset di tiga kecamatan," ujarnya kepada awak media usai pertemuan.
Suswanto menambahkan, pemindahan ini sangat berdampak pada kapasitas sekolah yang ada di wilayah tersebut. Pasalnya, hanya dengan adanya SMA N 10 saja belum mampu menampung para siswa dengan sistem zonasi.
"Kenapa gak sekolah di jalan HAAM Riffadin saja yang disempurnakan fasilitasnya," tuturnya.
Disebutkan bahwa pihak SMA N 10 Samarinda telah 6 kali melakukan hearing dengan DPRD Kaltim. Namun dari hasil hearing belum ada respon dari Gubernur Kaltim.
"Intinya orang tua dan siswa akan tetap bersikukuh menempati sekolah. Akan ada tuntutan lain yang kami persiapkan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kaltim Rusman Ya'qub yang menerima kedatangan orang tua siswa dan para siswa mengatakan, DPRD selaku lembaga yang dipilih oleh masyarakat telah melakukan fungsinya dengan menyampaikan aspirasi kepada Pemprov Kaltim.