POJOKNEGERI.COM - Penghentian penyidikan laporan dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang menyeret nama Hasanuddin Mas'ud kini menjadi sorotan.
Sebab pihak pelapor, Irma Suryani mempertanyakan profesionalitas Polresta Samarinda dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas pada 15 Desember kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu, Irma Suryani mengaku tak pernah diberikan alasan yang jelas oleh penyidik terkait penghentian kasus yang ia laporkan sejak April 2020 lalu.
"Perlu digarisbawahi apakah peserta gelar perkara sudah profesional. Tentunya harapan kita Propam baik di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana," seru Irma, Jumat (31/12/2021).
Penyampaian hasil tanpa sebab yang jelas tentu membuat Irma gusar. Sebab penantiannya selama lebih satu tahun justru berujung sia-sia.
"Oleh karena itu disinilah keprofesionalan seorang penyidik itu kita pertanyakan. Apakah peserta gelar sudah profesional. Maka dari itu Mabes Polri segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan," harap Irma.