POJOKNEGERI.COM - Situasi politik di kalangan partai politik kali kembali menarik diikuti.
Hal itu usai adanya pergerakan yang dilakukan kalangan partai politik.
Terbaru, adalah adanya Koalisi Indonesia Bersatu yang dilakukan tiga partai politik, Golkar, PAN dan PPP.
Koalisi Golkar-PAN-PPP terbentuk usai pertemuan tiga ketua umum yang digelar di Menteng, Jakarta pada Kamis (12/5/2022).
Berdasarkan aturan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Koalisi Indonesia Bersatu telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Adapun terpenuhinya syarat tersebut berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019. Secara keseluruhan, gabungan perolehan suara Golkar, PAN, dan PPP mencapai 23,67 persen atau lebih 3 persen dari ambang batas 20 persen.