POJOKNEGERI.COM - Pada 18 April 2022, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres itu, turut mengatur perihal hak keuangan dan fasilitas yang didapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.
Diketahui, Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono. Sementara untuk wakilnya adalah Donny Rahajoe.
Di penjabaran Perpres itu, salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 adalah peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat alih status menjadi pegawai Otorita IKN.
ASN dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, seperti apa aturan terkait gaji dan fasilistas yang akan didapatkan pegawai hingga Kepala Otorita IKN?
1. Gaji sampai fasilitas setingkat menteri
Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN diatur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN diberikan fasilitas setara menteri.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 19 ayat (1).
Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat kepala Otorita IKN diatur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).
2. Hak keuangan wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang didapat wakil kepala Otorita IKN diatur dalam ayat (2).
Dituliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan diperoleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.
"Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan didapat wakil kepala Otorita IKN juga diatur dalam Perpres.
3. Sekretaris hingga direktur
Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Direktur diatur dalam Perpres.
4. Hak keuangan-fasilitas pegawai Otorita IKN
Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai Otorita IKN ditetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi Pasal 19 ayat (5).
Daftar Lengkap Susunan Tim Transisi IKN
Tim transisi perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah dipilih.
Nama-nama anggota dalam tim tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN.