Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

Giliran Dewan Pengawas Perusda Pertambangan BKS Diperiksa Penyidik Kejati Kaltim

Kamis, 13 Februari 2025 16:21

Rusmadi Wongso (Mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS)

Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerjasama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Toni mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan.

Tak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta, para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja. Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban. (Tersangka) NJ dan IGS bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” bebernya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan