POJOKNEGERI.COM - Sabtu (1/7) sore, anggota DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Rapak Indah, Jarang Asam Ilir.
Adapun Raperda yang disosialisasikan kali ini yakni tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
"Kehadiran Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD Samarinda untuk memberikan landasan hukum bagi semua pihak, dalam mencapai tujuan dimaksud. Hubungan antara UMKM dan pasar modern, agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan maraknya pasar modern saat ini," ujar Novi Marinda Putri.
Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menerima masukan dari masyarakat pelaku UMKM agar produk Perda yang dilahirkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Salah satu tahapannya adalah melakukan sosialisasi ini untuk mendapat masukan dan koreksi dari berbagai pihak, agar nantinya Perda ini adalah perda yg benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," lanjut Novi.
Politisi PAN ini berharap saat diberlakukan Perda nantinya pelaku UMKM bisa menembus pasar modern dan bersaing di pasaran.
"Masyarakat berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa memberikan payung hukum kepada pelaku UMKM untuk bisa memasukkan produknya ke pasar modern yang marak saat ini," pungkasnya. (*)