Sehari setelah kejadian tersebut, Rasbian dikatakan langsung menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari kasus ini ada lima saksi yang kita mintai keterangannya. Selain itu kami juga turut mengamankan senapan PVC, ketapel (busur) dan satu sarung sajam yang mana sejamnya masih kita cari,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, kini Rasbian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(redaksi)