Lanjut Andi Harun, pihaknya juga telah mengerahkan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk melakukan overview terhadap peta fasum.
Hal itu bertujuan agar rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
"Sehingga kita bisa melihat dimana saja batas dan letaknya hak Mercure sejak awal, agar tindakan ini dipastikan selalu patuh pada ketentuan hukum dan menghormati hak keperdataan milik orang lain," jelas walikota yang akrab disapa AH ini.
Kendati demikian, ia juga telah menetapkan tenggat waktu kepada pihaknya untuk segera mengoptimasi kawasan Gang Rombong paling lambat 20 Desember 2023 mendatang.
"Akan kita optimasi, mudah-mudahan sudah bisa dikondisikan. ini juga demi kepentingan orang banyak," pungkasnya.
(Adv/Saber)