POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan normalisasi kawasan Gang Rombong di Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui, kawasan Gang Rombong sebelumnya adalah permukiman warga selama bertahun-tahun.
Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban di Kawasan itu bukan tanpa alasan, sebab pemukiman berada di atas fasilitas umum (umum).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan peninjauan di lokasi tersebut pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pantauannya, penertiban di kawasan tersebut dilaksanakan lebih cepat dari yang direncanakan.
Andi Harun mengaku bahwa pihaknya akan segera mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan itu.
Tak sampai di situ, drainase di kawasan Gang Rombong juga akan diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi badan jalan.
"Pada tahun 2024, kita akan mengembalikan fasum ini menjadi jalan. Kita akan buat drainasenya," kata Andi Harun..
Lanjut Andi Harun, pihaknya juga telah mengerahkan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk melakukan overview terhadap peta fasum.
Hal itu bertujuan agar rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
"Sehingga kita bisa melihat dimana saja batas dan letaknya hak Mercure sejak awal, agar tindakan ini dipastikan selalu patuh pada ketentuan hukum dan menghormati hak keperdataan milik orang lain," jelas walikota yang akrab disapa AH ini.
Kendati demikian, ia juga telah menetapkan tenggat waktu kepada pihaknya untuk segera mengoptimasi kawasan Gang Rombong paling lambat 20 Desember 2023 mendatang.
"Akan kita optimasi, mudah-mudahan sudah bisa dikondisikan. ini juga demi kepentingan orang banyak," pungkasnya.
(Adv/Saber)