POJOKNEGERI.COM - PT Pertamina menang gugatan dalam kasus tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero), Otto Hasibuan umumkan kemenangan gugatan kasus tumpahan minyak itu.
"Majelis hakim pada Rabu, 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan Pertamina," kata Otto Hasibuan dalam keterangan yang diterima awak media.
Sebagai informasi, kasus tumpahan minyak itu terjadi di 2018 yang kemudian membuat Pertamina menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada empat pihak yang digugat Pertamina.
Pertama, Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing (Tergugat 1).
Kedua, Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2).
Ketiga, Fleet Management Ltd (Tergugat 3).
Keempat, PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).