"Kami sudah ajukan ke DPRD untuk dijadikan Perumda baru. Sektor energi (Perumda-nya) tersendiri," ungkapnya ke awak media.
Namun untuk sementara ini, lanjut Andi Harun, dua sektor bidang energi yang tengah dibidik itu dapat dipegang oleh Perumda Varia Niaga Samarinda yang baru saja ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Sembari proses pembuatan badan hukum Perumda baru terus bergulir.
Andi Harun menguraikan, adapun pembentukan Perumda baru itu lantaran menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54/2017 tentang Perusahaan Umum Daerah.
Dengan demikian, perusahan daerah tak lagi hanya berfungsi melakukan pelayanan publik, tetapi juga bertujuan mencetak laba melalui unit usaha yang bakal dikembangkan.
"Akhirnya pendapatan asli daerah (PAD) kita juga bisa meningkat," imbuhnya.
Disinggung mengenai pasal 7 Perda 18/2008 tentang Pembentukan PDAPAU yang turut mengakomodir usaha di sektor pertambangan, Andi Harun menyebut bahwa diperlukan adanya Perumda baru.