"Pada kesempatan ini, kepada Sekda, dapat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Samarinda untuk menyelaraskan yang tadi disebut perusahaan daerah saja, lebih bagus perusahaan daerah umum air minum atau Perumdam Tirta Kencana," tanggapnya.
"Agar perda kita tidak salah dalam konteks hukum. Contoh pada saat kerjasama, di lapangan Perumdam Tirta Kencana, sementara Perda masih perusahaan daerah saja," jelasnya.
Selain penyediaan air bersih, Andi Harun mengatakan perubahan perda tersebut juga akan turut menyokong pendapatan asli daerah (PAD).
Perubahan ketiga Perda tersebut terdiri dari dua pasal, yakni Pasal I, berkaitan dengan besaran peyertaan dan penambahan modal yang dilakukan bertahap. Berupa uang Rp50 miliar dan berupa barang sebesar Rp942.552.409.582.
Selain itu, Pasal II yang memuat ketentuan mengenai masa berlakunya dan ketentuan mengenai istilah PDAM Kota Samarinda dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.
"Kita bikin ruang, karena usaha Perumdam itu dinamis, kita tidak bisa pada saat dibutuhkan baru buat perda, jadi ia menjadi plafon, ketika sewaktu-waktu dibutuhkan modal kita sudah punya dasar," terang Andi Harun ditemui seusai Rapat Paripurna.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)