POJOKNEGERI.COM - Pemkot Samarinda dan DPRD Kota Samarinda menyetujui dua rancangan peraturan daerah (perda).
Persetujuan itu dilakukan dalam agenda Sidang II Paripurna, di ruang rapat utama, gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (10/8/2022).
Perda tersebut yakni, tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perubahan Ketiga atas Perda nomor 3/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda kepada Perusahaan Daerah Umum Air Minim (Perumdam) Tirta Kencana.
Dalam sambutan Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) bertujuan yakni, memberi kemanfaatan umum, kemudahan penanaman modal, meningkatkan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
"Selaras dengan good goverment dan good governance," ucap Andi Harun.
Lebih lanjut, agar partisipasi retribusi penggunaan TKA dapat meningkat dan utamanya menjadi dasar hukum penarikan retribusi.
Dijelaskan pula Perda RTKA tersebut mengatur nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran dan insentif.
Kemudian, Perda kedua yang disetujui terkait penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Kencana bertujuan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih.
"Pada kesempatan ini, kepada Sekda, dapat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Samarinda untuk menyelaraskan yang tadi disebut perusahaan daerah saja, lebih bagus perusahaan daerah umum air minum atau Perumdam Tirta Kencana," tanggapnya.
"Agar perda kita tidak salah dalam konteks hukum. Contoh pada saat kerjasama, di lapangan Perumdam Tirta Kencana, sementara Perda masih perusahaan daerah saja," jelasnya.
Selain penyediaan air bersih, Andi Harun mengatakan perubahan perda tersebut juga akan turut menyokong pendapatan asli daerah (PAD).
Perubahan ketiga Perda tersebut terdiri dari dua pasal, yakni Pasal I, berkaitan dengan besaran peyertaan dan penambahan modal yang dilakukan bertahap. Berupa uang Rp50 miliar dan berupa barang sebesar Rp942.552.409.582.
Selain itu, Pasal II yang memuat ketentuan mengenai masa berlakunya dan ketentuan mengenai istilah PDAM Kota Samarinda dibaca menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana.
"Kita bikin ruang, karena usaha Perumdam itu dinamis, kita tidak bisa pada saat dibutuhkan baru buat perda, jadi ia menjadi plafon, ketika sewaktu-waktu dibutuhkan modal kita sudah punya dasar," terang Andi Harun ditemui seusai Rapat Paripurna.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)