Komisi Informasi (KI) Pusat mengharapkan, ada peningkatan IKIP tahun ini bagi seluruh provinsi. Dengan peningkatan itu, artinya ada perbaikan implementasi keterbukaan informasi di daerah.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi program prioritas dan tanggung jawab Komisi Informasi di tiap provinsi. Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) IKIP yang sudah dibentuk, bertanggung jawab mengumpulkan data dan fakta guna memotret keterbukaan informasi di Indonesia.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik, kata Vici menganalisa tiga aspek penting.
Pertama, kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kedua, persepsi masyarakat pada UU KIP dan hak informasi (right to know). Serta ketiga, kepatuhan badan publik dalam putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
“FGD ini penting sebagai catatan kami, untuk mendengar rekomendasi yang disampaikan dari informan ahli,” ujar Vici saat membuka FGD.
Vici juga mengapresiasi terhadap daerah yang tidak melakukan rekayasa pemberian nilai yang tinggi, termasuk Kaltim yang dilihatnya terjadi peningkatan indeks yang sedikit atau tipis, dimana diindikasikan dilakukan pemberian nilai oleh informan ahli secara objektif.