POJOKNEGERI.COM - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama mulai digelar di Jakarta, Sabtu (25/9/2021) kemarin berakhir hari ini.
Sidang pleno jelang penutupan merekomendasikan, empat dari total sembilan materi yang tak tuntas dibahas pada forum kali ini menjadi materi yang akan dibahas pada Muktamar ke-34 NU mendatang.
Sidang pleno Munas-Konbes NU 2021 dipimpin oleh Ketua SC KH Ahmad Ishomuddin didampingi Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Waketum PBNU KH Maksum Machfoed, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Ketua OC H Juri Ardiantoro.
Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.
Forum Munas-Konbes NU 2021 terbagi dalam beberapa sidang komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, Komisi Rekomendasi, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah, Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah, dan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah. Diskusi berlagsung dinamis hingga larut malam pada Sabtu (25/9/2021), dan hasil akhirnya diputuskan pada sidang pleno setelah tiap pimpinan komisi menyampaikan hasil rumusan sidang komisi masing-masing.
Forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar NU ini menuntaskan sejumlah pembahasan, di antaranya hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.