Muhyiddin Yassin akan dijerat Pasal 23 UU Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan Pasal 4(1)b UU Antikorupsi Malaysia. Dia juga akan dijerat UU Pencucian Uang, pendanaan antiteroris, dan hasil kegiatan ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke rekening Bersatu, partai yang dipimpin oleh Muhyiddin Yassin.
(redaksi)