POJOKNEGERI.COM - Eks Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin ditangkap KPK-nya Malaysia, yakni Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).
Muhyiddin Hasil ditangkap pada Kamis (9/3/2023) siang tadi.
Dia disiapkan akan dituntut pada esok hari.
"Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi telah menahan mantan Perdana Menteri tersebut pada pukul 13.00 WIB di Markas MACC Putrajaya setelah ia tampak diwawancarai untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait proyek Jana Wibawa dan isu-isu terkait," kata MACC, dilansir dari The Star
Jeratan pasal pun akan dikenakan pada Muhyiddin Yassin yang juga merupakan pimpinan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu.
Muhyiddin Yassin akan dijerat Pasal 23 UU Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan Pasal 4(1)b UU Antikorupsi Malaysia. Dia juga akan dijerat UU Pencucian Uang, pendanaan antiteroris, dan hasil kegiatan ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Dilansir Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke rekening Bersatu, partai yang dipimpin oleh Muhyiddin Yassin.
(redaksi)