“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pertanggungjawabannya selaku Bendahara Umum KONI Samarinda masa bakti 2013 hingga September 2016,” tambahnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Elon menyampaikan kalau hingga saat ini NS belum dieksekusi penahanannya, karena masih bersikap kooperatif.
“Belum (ditahan), karena masih kooperatif,” kata Elon.
Kendati demikian, NS yang resmi menyandang status tersangka pun kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) joucnto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tnetang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP jouncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pun dikenakan Subsidiair Pasal 3 jouncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tnetang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP jouncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini penyidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya dari internal KONI dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016 untuk memperkuat dan menentukan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda,” pungkasnya.
(*)