POJOKNEGERI.COM -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Firmansyah Subhan mengatakan pihaknya telah menetapkan Eks Pejabat Koni Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda medio 2016 silam.
Tersangka yang ditetapkan berinisial NS 57 tahun yang pernah menjabat sebagai Bendahara KONI Samarinda medio 2016 silam.
Penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan Korps Adhyaksa yang mendapatkan dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Iya, sudah ada tersangka satu. Inisial NS 57 tahun, pekerja swasta,” kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem kepada awak media pada Kamis (24/8/2023).
NS yang kini menyandang status tersangka, diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara KONI Samarinda medio 2016 silam.
Dari kasus yang ditimbulkanya, lanjut Subhan, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar. Hal itu didapat berdasarkan hasil audit perhitungan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI).
“Jadi langkah kami itu berdasarkan hasil audit. Kita ada temuan dari BPK dan sudah disampaikan kerugian negara saat itu Rp 2,6 miliar. Otomatis kita gerak, apalagi ada laporan terdahulunya dari masyarakat. Akhirnya kita tindaklanjuti, dan mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab,” bebernya.
Turut ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Elon Pasaribu kalau NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada 14 Agustus 2023 kemarin.