POJOKNEGERI.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Konferensi pers terkait kasus yang menjerat Bupati PPU Abdul Gafur Masud itu telah dilakukan pada Kamis (13/1/2022).
Dari konferensi pers KPK itu, terungkap ada 3 sumber dugaan suap yang dilakukan Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Ketiganya, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, kemudian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta terakhir adalah perihal perizinan.
Berikut pointer penting sebagaimana didapatkan usai adanya konferensi pers KPK.
1. Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.
Anggaran itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar
2. Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Selain itu Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
4. Tersangka MI, Tersangka EH dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.
5. Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM.
6. Disamping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(redaksi)