"Iya. Biar saya cek dulu nanti," katanya.
Sementara itu saat disinggung mengenai laporan yang diberikan Christianus Benny, Andika mengatakan saat ini jajaranya tengah bekerja dalam tahap penyelidikan awal. Seperti mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi.
"Kalau pelapor sudah kami mintai keterangannya. Dan sekarang lagi proses mengambil keterangan terlapor. Kalau nanti gelar perkara pasti ada jika semuanya sudah terpenuhi," bebernya.
Selain alat bukti tambahan, keterangan saksi, terlapor dan pelapor, Andika juga menyebut pihak perusahaan tambang yang disebut memberi sejumlah uang kepada tiga pegawai ESDM Kaltim juga masih didalami.
"Kalau yang perusahaan tambang itu masih kami dalami dulu, dia itu siapa dan perannya apa aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny, melaporkan tiga pegawainya ke Polisi. Masing-masing berinisial RO, MH dan ES. Untuk RO dan MH merupakan pegawai honorer. Sementara ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap dari seseorang yang juga diduga mafia perusahaan tambang.
Imbalan didapatkan ketiga pegawai itu dengan cara bersekongkol menghilangkan surat relass atau panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.