DSI Masuk Rantai Ekspor SDA, Pemerintah Buka-bukaan soal Biaya

00:00 / 04:32 1×
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Pemerintah memastikan kehadiran portal National Advance Data Integration (NADI) yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menambah beban biaya maupun memperpanjang proses administrasi ekspor bagi perusahaan.

Pemerintah menempatkan portal tersebut sebagai bagian dari integrasi dokumen pendukung sebelum eksportir memproses dokumen kepabeanan melalui sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan, mekanisme baru tersebut tidak mengubah alur utama pengurusan ekspor. Eksportir tetap menjalankan prosedur kepabeanan seperti sebelumnya tanpa tambahan aktivitas maupun pungutan.

“Selanjutnya semua proses tetap berjalan dengan normal, jadi tidak ada ekstra kegiatan maupun biaya bagi eksportir,” ujar Nurkholisoh di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pemerintah ingin memberikan kepastian kepada pelaku usaha agar penerapan kebijakan baru ini tidak menghambat aktivitas perdagangan internasional. Nurkholisoh juga meminta eksportir tidak mengkhawatirkan kelancaran pengurusan dokumen pendukung komoditas yang masuk dalam kewenangan DSI.

DJBC dan DSI Uji Konektivitas Sistem

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Kementerian Keuangan melalui DJBC telah menjalin koordinasi dengan PT DSI. Kedua pihak membahas sekaligus menguji konektivitas portal NADI dengan sistem CEISA.

Pengujian tersebut bertujuan memastikan kedua sistem mampu bertukar dan mengolah data tanpa mengganggu kapasitas pelayanan kepabeanan.

Pemerintah juga memastikan kemampuan sistem dalam menerima serta memproses dokumen tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“DJBC sudah berkoordinasi erat, sudah membahas dan bahkan mengujicobakan keterhubungan supaya portal DSI dan sistem CEISA kami berjalan dengan lancar, termasuk memastikan misalnya kemampuan menerima, kemampuan mengolah tidak akan berubah. Sekali lagi semua ini demi kenyamanan dan kelancaran proses ekspor dari komoditas yang dimaksud dalam kewenangan PT DSI,” jelas Nurkholisoh.

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan DSI sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Komoditas yang masuk dalam skema tersebut meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy.

Airlangga menegaskan, penunjukan DSI sebagai perantara tunggal tidak berarti perusahaan eksportir kehilangan kewenangan dalam menjalankan transaksi komersial.

Eksportir tetap berhubungan langsung dengan pembeli atau buyer dalam proses jual beli.

“DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI,” jelas Airlangga.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram