POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda telah merampungkan Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, percepatan kerja ini dilakukan, sebab regulasi yang termuat dalam Raperda PDRD sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Ibu Kota Kaltim.
Lebih lanjut Samri mengatakan bahwa aturan tersebut akan berkaitan secara vertikal dengan PAD Samarinda.
“Iya Raperda ini (PDRD) fungsinya untuk meningkatkan PAD kita (Samarinda),” ungkap Samri.
Ia menyebut, draft yang disusun dalam usulan Pemerintah Kota Samarinda ini memuat beberapa hal yang perlu di koreksi dan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Salah satunya, disebutkan Samri seperti tentang persoalan retribusi di rumah tangga.
“Seperti retribusi untuk limbah cair rumah tangga,” sebutnya.
Politisi PKS ini menekankan, usulan penarikan retribusi limbah cair rumah tangga sebaiknya dihilangkan karena akan memberatkan rakyat.
Pun demikian halnya dengan retribusi rumah ibadah yang dalam pandangan pihaknya juga ingin dihapus, termasuk retribusi Ambulance.
“Sebaiknya ya cari hal yang lebih potensial untuk pajak, karena rakyat sudah banyak dibebani pajak lain,” tegasnya.
Meski ada beberapa poin yang harus segera dibenahi. Namun lanjut Samri, secara garis besar susunan berkas Raperada PDRD ini telah dirampungkan.
Dan selanjutnya akan segera dibahas dalam paripurna untuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Samarinda.
“Kalau di Bapemperda sudah selesai, tinggal tunggu proses sampai pandangan akhir baru dapat di sosisalisasikan dan di terapkan,” pungkasnya.
(Advetorial)