POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda telah merampungkan Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, percepatan kerja ini dilakukan, sebab regulasi yang termuat dalam Raperda PDRD sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Ibu Kota Kaltim.
Lebih lanjut Samri mengatakan bahwa aturan tersebut akan berkaitan secara vertikal dengan PAD Samarinda.
“Iya Raperda ini (PDRD) fungsinya untuk meningkatkan PAD kita (Samarinda),” ungkap Samri.
Ia menyebut, draft yang disusun dalam usulan Pemerintah Kota Samarinda ini memuat beberapa hal yang perlu di koreksi dan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Salah satunya, disebutkan Samri seperti tentang persoalan retribusi di rumah tangga.
“Seperti retribusi untuk limbah cair rumah tangga,” sebutnya.