POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda turut mendukung upaya Pemkot untuk menerapkan pembayaran elektornik diberbagai bidang, tapi dengan catatan
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akhirnya mengeluarkan aturan untuk penerapan aplikasi e-ticketing dan manifest online bagi enam pengelola kapal wisata susur Sungai Mahakam.
Aturan tersebut resmi berlaku Senin (7/11/2022), hanya saja kebijakan ini dirasa memberatkan pihak pengusaha kapal wisata yang tergabung dalam Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM).
Dalam aturan baru tersebut, penumpang dikenakan biaya tambahan Rp 2.000 per penumpang, ditambah dengan manifest online Rp 5.000 ribu.
Padahal sejak kenaikan BBM, pemilik kapal sudah menaikkan tarif dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000 per orang.
Mengenai hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah sebenarnya mendukung penerapan sistem pembayaran tersebut, karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian.
“Tapi, kalau memang pengusaha merasa berat, harusnya bisa dinegosiasikan. Jadi, baik pemerintah maupun pengusaha kapal wisata harus duduk bareng dulu,” ucapnya.
Sehingga dari kedua belah pihak dapat memperoleh solusi yang terbaik tanpa harus ada yang dirugikan.