Lanjutnya, setiap fraksi memasukkan nama calon sebanyak tiga nama dan diranking.
Diharapkan yang keluar tiga nama, ternyata ada lima nama, sehingga harus disaring lagi menjadi tiga nama sesuai aturan Permendagri,” kata Hasanuddin.
Tentunya tiga nama usulan DPRD Kaltim ke Mendagri tersebut telah sesuai kriteria, kemudian Mendagri memproses kembali dan mengajukan ke Presiden untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Pj gubernur.
Ia berharap, dari nama-nama calon Pj gubernur yang diusulkan dari DPRD Kaltim bisa diakomodir pemerintah pusat.
“Aneh juga yang tidak pernah diajukan atau diusulkan malah menduduki jabatan tersebut, itu juga menjadi pertanyaan.
Jadi yang diajukan tiga nama oleh DPRD Kaltim itu sangatlah pantas, mudah-mudahan pusat memilih salah satu dari tiga nama yang diusulkan, bukan dari yang lain,” pungkasnya.
(Advertorial)