POJOKNEGERI.COM - Pada Jumat 10 Maret 2023, kunjungan kerja didapatkan DPRD Samarinda dari legislator Bontang.
Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Bontang yang hadir, di antaranya Nursalam, dan Bakhtiar Wakkang.
Kunjungan diterima Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda.
Dalam pembahasan, mendiskusikan inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Laila Fatihah mengatakan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di mana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak dari legistaltor Bontang sampaikan bahwa kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum.
(advertorial)