Pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan yang sesuai dengan SNP mutlak dilakukan agar kualitas penyelenggaraan suatu perpustakaan memenuhi kaidah yang berlaku, sehingga masyarakat pengguna perpustakaan atau pemustaka memiliki animo untuk mendayagunakan perpustakaan dalam upaya peningkatan budaya baca dan literasi masyarakat.
"Saya berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik hingga tuntas. Harapannya seluruh peserta mendapatkan ilmu dan inspirasi yang bermanfaat," pesannya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan pelatihan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kualifikasi dan kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah atau Madrasah.
"Pelatihan Kepala Perpustakaan Sekolah Tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, dilaksanakan selama 11 hari mulai 31 Oktober hingga 11 November dengan pola 120 Jam Pelajaran," jelas Ivan sapaan akrabnya.
Tim Pengajar Pelatihan Kepala Perpustakaan Sekolah berasal dari Pusdiklat, Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. (Advertorial)