POJOKNEGERI.COM - Akta kelahiran jadi dokumen yang tidak bisa dilepaskan dari manusia, bahkan sejak manusia lahir.
Bahkan ketika manusia meninggal, dokumen otentik dibuktikan dengan akta atau surat keterangan meninggal dunia.
Hal ini membuktikan lembaran-lembaran dokumen yang menjadi kumpulan arsip menjadi penting karena lama kelamaan akan menjadi sebuah dokumen penting baik terhadap diri sendiri maupun keluarga serta bangsa.
Muhammad Syafranuddin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, menyebut sebuah dokumen garus terjaga penyimpanannya hingga kapanpun terlebih-lebih dokumen negara seperti sertifikat tanah, dokumen kerjasama, biodata pejabat hingga hal-hal terkecil.
Saat membuka Bimtek Pengelolaan Arsip Elektronika (PAE) yang diselenggarakan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Wilayah Kaltim, Jumat (28/10) di Hotel Grand Sawit Samarinda, pria yang akrab disapa Ivan ini mengungkapkan dalam era digital seharusnya semua sistem kearsipan sudah elektronika.