"Penting untuk digarisbawahi, bahwa jumlah atau porsi diperlukan dalam jumlah yang banyak untuk memenuhi kebutuhan protein tersebut," jelas Laila dalam laman Unair, dikutip Jumat (7/2/2025).
Laila juga menyorot isu standar keamanan dan regulasi pangan pada serangga untuk menjadi bahan makanan.
Ia menggarisbawahi, UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum menjelaskan dengan rinci terkait serangga.
Laila juga menyinggung terkait potensi alergi dan keamanan konsumsi serangga.
Sebab, UU Pangan tidak memberikan penjelasan terkait serangga sebagai komoditas pangan.
"Undang-undang pangan kita belum ada penjelasan detail terkait serangga, bagaimana memastikan keamanan pangannya?" tuturnya.
Sementara itu, ia mengamini adanya Peraturan Kepala BPOM No 13 Tahun 2016.
Namun, berdasarkan peraturan tersebut, produk berbasis serangga perlu melalui evaluasi BPOM sebelum mendapatkan izin untuk beredar sebagai makanan.
"Beberapa peraturan terkait standar keamanan pangan dan novel food (bahan pangan baru) sudah ada, seperti Peraturan Kepala BPOM No 13 Tahun 2016 tentang pangan olahan yang mengandung bahan pangan baru," ucapnya.
Pengolahan makanan berbahan serangga sendiri contohnya dalam bentuk tepung protein serangga.