"GRT (Ronald) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB,"ujar Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran dibebaskannya tahanan yang ditentukan telah memiliki hukum tetap sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 24 Juli 2024.
Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.
"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," ucapnya.
Diketahui, GRT mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.
Dia kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.