POJOKNEGERI.COM - Dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik di sekitar kawasan Teras Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar operasi penertiban parkir liar, Rabu (25/12/2024) malam.
Operasi tersebut menargetkan kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru, dan sekitar Indomaret dekat Teras Samarinda.
Hasilnya, sebanyak 22 kendaraan ditindak tegas. Kendaraan roda dua yang parkir di lokasi terlarang digembosi bannya, sementara kendaraan roda empat dikenakan tindakan penguncian roda (wheel clamp). Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri menjelaskan bahwa masalah parkir liar ini telah menjadi tantangan berulang terutama di kawasan ramai seperti Teras Samarinda.
“Kami sudah berkali-kali mengarahkan pengunjung untuk parkir di lokasi resmi. Tapi banyak yang ingin serba praktis dengan memarkir kendaraan di tempat yang justru dilarang. Ini sangat mengganggu, terutama karena kawasan ini cukup padat," ujar Duri.