"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ungkapnya.
Usai disenggol Bawaslu DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak tinggal diam.
Pj Gubernur DKI Jakarta ini justru berbalik melempar persoalan tersebut sebagai tugas Bawaslu.
"Ya tugas Bawaslu," kata Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
"CFD tegakin saja aturannya sudah ada. Pergub nomor 12 tahun 2016. Sudah tugas Bawaslu," tambahnya.
(REDAKSI)